Jumat, 28 Oktober 2011

Kemenkeu Akan Permudah Pajak SEA Games

 



Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, Kementerian Keuangan akan mempermudah besaran pajak dan import guarantee para stasiun penyiaran negara-negara Asia Tenggara dalam selama meliput SEA Games XXVI/2011.
Diberitakan, sepuluh stasiun penyiaran mengancam tidak akan meliput SEA Games. Itu terjadi karena mereka harus membayar pajak dan import guarantee dalam jumlah hingga miliaran rupiah untuk alat-alat kerja mereka selama meliput SEA Games.
Mahendra mengatakan, kemudahan bea cukai itu tak membuat negara rugi. "Tidak, sudah ada peraturan menteri keuangannya. Ada landasan hukumnya untuk memfasilitasi hal-hal seperti itu. Itu tujuannya bukan untuk dijual atau mencari keuntungan dalam perdagangan, tapi justru memfasilitasi suatu event di mana Indonesia sebagai tuan rumah," kata Mahendra kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Sebelumnya, seperti warta Kompas, Direktur Media dan Broadcast Inasoc Linda Wahyudi, Kamis (27/10), mengatakan, pada hari-hari ini para pengelola stasiun penyiaran dari negara-negara di Asia Tenggara terjadwal mengirimkan alat-alat kerja (peliputan dan penyiaran) mereka melalui kargo penerbangan ke Indonesia. Namun, jadwal itu tidak bisa berjalan lancar.
Bea dan Cukai Indonesia menggolongkan alat-alat kerja dari stasiun penyiaran negara-negara Asia Tenggara itu sebagai barang impor sehingga mengenakan jaminan impor atau import guarantee. Adapun besaran jaminan impor yang harus dibayarkan tiap pengelola stasiun penyiaran jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
TV3 Malaysia harus membayar hingga Rp 2,3 miliar. TPT atau salah satu TV Thailand harus membayar Rp 1,4 miliar setelah melakukan negosiasi dari sebelumnya harus membayar Rp 4,5 miliar, sementara satu televisi Thailand lainnya bahkan harus membayar bea masuk hingga Rp 7 miliar.
Jaminan impor adalah sejumlah uang yang harus disetorkan kepada Bea dan Cukai Indonesia karena memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia untuk sementara waktu. Ketika barang itu keluar dari wilayah pabean Indonesia, uang tersebut akan dikembalikan.
Kolonel Chuchat Pimprasert, Direktur TPT, televisi Thailand mengatakan, tarif yang dikenakan Bea dan Cukai Indonesia itu di luar batas normal. "Ini sudah tidak normal," tegasnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Linda Wahyudi.
Menurut Linda, perlakuan itu memalukan. "Barang-barang yang akan dimasukkan ke Indonesia itu kan untuk bekerja, tidak akan dijual? Apalagi, alat-alat yang dimasukkan itu sudah dilengkapi daftar barang dan nantinya begitu selesai bekerja meliput dan menyiarkan SEA Games, peralatan itu akan dibawa kembali seluruhnya ke negara mereka sesuai daftar. Perlakuan jaminan garansi ini tidak mungkin dilakukan," ujarnya.
Linda mengatakan, hal yang sama juga akan dilakukan TVRI atau stasiun swasta Indonesia yang melakukan peliputan ke luar negeri. Mereka juga akan mengirimkan peralatan kerja dan harus melalui bea dan cukai negara tujuan.
Namun, ujar Linda, TVRI belum pernah mendapatkan perlakuan bea cukai seaneh perlakuan bea dan cukai Indonesia terhadap stasiun penyiaran negara-negara Asia Tenggara itu. Menurut Linda, para pengelola stasiun penyiaran sudah gusar dan marah atas tarif di luar batas normal itu. Atas perlakuan Bea dan Cukai Indonesia tersebut, para pengelola stasiun penyiaran menyampaikan ancaman kepada Inasoc bahwa mereka tidak akan melakukan peliputan dan penyiaran atas pertandingan SEA Games di Indonesia.
"Ini sungguh memalukan. Kenapa Bea dan Cukai Indonesia seperti tidak mengetahui, sudah ada kerja sama antara Inasoc dengan Dirjen Bea dan Cukai mengenai pembebasan bea masuk atas peralatan olahraga dan alat-alat kerja stasiun penyiaran?" ujar Linda.
Seperti diketahui, pada saat pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Inasoc mengenai perubahan atas kewenangan Inasoc awal September 2011, Kemenkeu sudah menegaskan adanya pembebasan bea masuk atas barang-barang dan peralatan olahraga bagi kepentingan penyelenggaraan SEA Games XXVI/2011.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menegaskan, pada prinsipnya tidak ada biaya kepabeanan untuk alat-alat wartawan televisi. Sebab, barang tersebut adalah barang impor sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar